| GUNAKAN SKIN YANG SEDERHANA. | <div style='background-color: none transparent;'> <a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'> News Widget </a> </div> | Selamat datang, Ahlan wa sahlan... semoga informasi yang ada di blog sederhana ini bermanfaat dan membawa berkah. Amin. Terima kasih atas kunjungannya, semoga anda tidak bosan...

Trending Topic

class="tr_bq">

Jangan Coba-coba Merokok di Bogor



REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jika Anda berkunjung ke Kota Bogor, Jawa Barat, jangan sekali-kali merokok di tempat umum. Salah-salah Anda bakal berurusan dengan aparatur negara.

Kota Bogor sedang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinya, siapa saja yang merokok di KRT, siap-siap ditangkap aparatur negara. Hari ini, Selasa (10/7) Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memergoki beberapa orang yang tengah asyik menghisap rokok di KTR saat razia terhadap Tindakan Pidana Ringan (Tipiring). Razia hari ini digelar di ?Jalan Bangbarung, kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Beberapa sopir angkot 08, trayek Ramayana-Warung Jambu terjaring razia karena kedapatan merokok di dalam angkutannya. Setelah tertangkap basah dan diperintahkan berkumpul, mereka kabur dari lokasi dengan berlari ke arah mobilnya kemudian tancap gas.


“Sebelum mereka naik ke angkot lalu kabur kita sempat kejar-kejaran dulu,” ujar Bugi Setianto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bogor, Selasa (10/7) siang.

Selain menangkap para supir angkot yang bandel, Tim Gabungan Pemkot Bogor sempat adu mulut dengan pengunjung salah satu rumah makan ayam goreng di sekitar kawasan tersebut. Beberapa pengunjung yang ketahuan merokok menolak diproses.

“Mereka bilang sudah minta izin pada pemilik warung, dengan demikian pemilik warung juga kami tindak. Kami beri mereka teguran tertulis,” ujar Bugi.

Ditambahkan Bugi, pihaknya akan memberi sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada pemilik rumah makan jika kejadian serupa terulang. Bugi juga mengklaim jajarannya sudah sering mensosialisasi KTR. Sehingga, banyaknya keluhan para perokok yang berdalih belum mengetahui kebijakan Pemkot Bogor, adalah salah.

Di Kota Bogor, ada delapan lokasi KTR, yakni tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak-anak. Selain itu KTR juga diterapkan di dalam kendaraan angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.

“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 12 tahun 2012 tentang KRT yang sudah disahkan,” ucapnya. Maka dari itu, ia berharap masyarakat lebih peka pada aturan tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran.


No comments :