Oleh : Ustadz Aam Amiruddin
Mencermati
kasus persidangan tersangka korupsi akhir-akhir ini membuat saya miris.
Di persidangan tersebut, saya melihat seorang pengacara mati-matian
membela soerang tersangka yang dari bukti yang dibeberkan di persidangan
tampak jelas bersalah. Kebetulan, salah seorang anggota keluarga kami
berprofesi sebagai pengacara. Menurut ustadz, bagaimana hukumnya seorang
pengacara yang terkesan membela yang salah agar terlepas dari hukuman
atau paling tidak hukumannya diringankan? Mohon penjelasannya agar
keluarga kami jadi tenang.
Jawaban :
Pekerjaan atau profesi dalam Islam merupakan bagian dari mualamalah.
Dalam muamalah, semua dibolehkan selama tidak melanggar rambu-rambu
syariah yang telah ditetapkan. Demikian halnya dengan profesi sebagai
pengacara. Dari aspek kebutuhan hukum, profesi pengacara bisa menjadi
ladang amal yang sangat besar karena fungsinya yang menyediakan
pembelaan hukum agar klien tidak dipermainkan oleh hukum atau dakwaan
yang melampaui keharusan. Hadirnya pengacara telah ikut membantu
tegaknya keadilan dan pemberlakuan hukum secara bijak. Sudah menjadi
tugas pengacara untuk tidak gentar membela yang lemah dan bukannya tegar
membela yang bayar sehingga tidak ada yang merasa terzalimi. Maka, bisa
dikatakan bahwa pengacara merupakan profesi yang mulia.
Jika pada kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya, kehadiran
pengacara malah menjadi bagian dari upaya untuk menghilangkan atau
menjauhkan tersangka dari jeratan hukum yang seharusnya dia terima, maka
hal tersebut bukan dasar terlarangnya profesi menjadi pengacara. Hal
tersebut lebih pada perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab. Memang
harus diakui, beberapa oknum pengacara dengan kepandaiannya dapat
mempermainkan hukum atau menjadi tangan kanan tersangka. Dia
bersekongkol dengan mafia hukum meski tahu bahwa hal itu merupakan
pelanggaran kode etik seorang pengacara. Kalau sudah begini, alih-alih
mendapat pahala, mereka hanya akan menumpuk-numpuk dosa yang sangat
besar.
Menjadi pengacara dalam kondisi hukum yang sangat lemah seperti saat
ini di negara ini disikapi dengan bijak agar tidak terjebak dalam
lingkaran setan mafia hukum yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Wallahu a’lam ■
Sumber : Bedah Masalah, Percikan Iman, No. 04 Th. XIII April 2012 / Jumadil Akhir 1433 H
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment