| GUNAKAN SKIN YANG SEDERHANA. | <div style='background-color: none transparent;'> <a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'> News Widget </a> </div> | Selamat datang, Ahlan wa sahlan... semoga informasi yang ada di blog sederhana ini bermanfaat dan membawa berkah. Amin. Terima kasih atas kunjungannya, semoga anda tidak bosan...

Trending Topic

class="tr_bq">

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).