"Keduanya orang Ujungberung. Modusnya, memalsukan data Bank BCA dan mengajukan pembuatan kartu kredik ke Bank Mandiri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan, Minggu (10/9/2012).
Ia menyebutkan, aksi pemalsuan dokumen berawal saat keduanya mendapatkan data nasabah Bank BCA. Kemudian keduanya membuat foto copy palsu KTP yang seusia dengan data bank tersebut beserta fotocopy kartu kredit palsu.
Ia mengungkapkan, semua itu pelaku pakai untuk persyaratan membuat kartu kredit ke Bank Mandiri. Setelah di acc, keduanya pun melakukan gesek tunai di merchant dan outlet.
"Selain mengamankan keduanya, kita juga menyita barang bukti berupa 25 kartu kredit palsu, dua unit CPU, satu buah notebook, satu unit printer, dan aplikasi permohonan kartu kredit," paparnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara.[ang]
No comments :
Post a Comment