REPUBLIKA.CO.ID, Polisi Pakistan menangkap seorang ulama Muslim yang dicurigai memfitnah seorang anak perempuan Kristen, Rimsha Masih, yang kemudian dituduh menghujat agama.
Seorang pejabat polisi mengatakan, ulama itu ditangkap Sabtu (1/9) atas tuduhan memasukkan lembaran-lembaran al Quran ke dalam tas belanja gadis itu.
Polisi menangkap gadis itu lebih dari dua minggu lalu setelah tetangga yang marah mengepung rumahnya di Islamabad, dengan tuduhan membakar lembaran-lembaran bertuliskan ayat-ayat Alquran. Sidang untuk menetapkan uang jaminan bagi gadis itu akan dilakukan Senin (3/9).
Menurut hukum penghinaan agama di Pakistan, siapa pun yang menghujat Islam dan Nabi Muhammad dianggap telah melakukan kejahatan dan menghadapi hukuman mati. [sumber]
No comments :
Post a Comment